Seperti Tahun 2018, Banda Aceh dan Sabang Larang Perayaan Tahun Baru
- Select a language for the TTS:
- Indonesian Female
- Indonesian Male
- Language selected: (auto detect) - ID

Play all audios:

Banda Aceh, IDN Times - Tahun 2019 akan segera berakhir dan tahun 2020 tinggal hitungan hari. Di setiap malam pergantian tahun tersebut, biasanya akan diperingati dengan berbagai kegiatan
mulai dari perayaan kembang api, petasan, terompet, dan kegiatan lainnya.
Meski pun demikian, tidak semua daerah memberikan izin warganya untuk merayakan pergantian tahun tersebut, salah satunya Provinsi Aceh. Daerah berjulukan Serambi Makkah ini secara tegas
mengimbau warganya untuk tidak memeriahkan pergantian tahun Masehi itu.
Imbauan pelarangan itu pun tidak hanya disampaikan oleh pemerintah provinsi, namun juga hingga pemerintah setingkat kabupaten kota hingga lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
Bahkan, untuk memastikan tidak adanya perayaan, pihak kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) serta lembaga lainnya pun dikerahkan untuk mengawasi.
Imbauan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui surat bernomor 003.2/22093 yang diteken dan dikeluarkan pada Rabu 18 Desember 2019 lalu.
Ada pun dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh melarang warga menghidupkan kembang api, petasan, meniup terompet, balap, serta kegiatan yang tidak bermanfaat.
"Agar di malam pergantian tahun baru 1 Januari 2020 tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan
lainnya yang tidak bermanfaat, bertentangan dengan Syariat Islam," tulis Nova dalam surat tersebut.
Tak hanya melarang merayakan, masyarakat juga diimbau agar tidak memperjualbelikan hal-hal berbau perayaan malam tahun baru. Misalnya, tidak menjual petasan, terompet mau pun kembang api dan
sejenisnya. Selain itu, warga juga diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap satu dalam kesatuan.
"Memperkokoh kesatuan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat," ujar Nova dalam imbauan.
"Meningkatkan kepedulian dan menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama serta melanggar Peraturan Perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam,"
sebutnya lagi pada poin terakhir surat.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, imbauan serupa juga telah dikeluarkan oleh sebagian wali kota maupun bupati di Aceh. Dalam pengamanan
malam pergantian tahun tersebut, akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) untuk mengawal agar tidak adanya perayaan.
"Nanti akan dilakukan pengawalan oleh Dinas Syariat Islam dan Satpol PP-WH Aceh serta kabupaten kota," kata Iswanto, Senin (30/12).
Pemerintah Kota Sabang juga mengeluarkan larangan perayaan pergantian tahun. Tak hanya melarang kegiatan bernuansa euforia, warga mau pun wisatawan yang datang ke kota paling barat Indonesia
ini pun melarang kegiatan berbau Islami, seperti dzikir, yasinan, tausih, atau lainnya.
“Ini merupakan salah satu keseriusan Pemko Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kita mengimbau agar warga tidak merayakan tahun baru, karena tidak sesuai adat dan istiadat,” kata Wali
Kota Sabang Nazaruddin, melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (30/12).
Meski pun demikian, Pemerintah Kota Sabang tidak melarang para wisatawan untuk datang berlibur. Akan tetapi, ia berharap para wisatawan dapat menghormati serta mematuhi peraturan daerah
setempat dan tidak melanggar norma dan budaya Sabang.
Wakil Ketua Umum MPU Aceh, Faisal Ali, menyampaikan kepada masyarakat di Aceh agar tidak melakukan aktivitas apapun berkaitan dengan tanggal 1 Januari atau penyambutan tahun 2020.
Sebab dikatakannya, tindakan itu tidak perlu dilakukan, mengingat umat Islam juga memiliki Tahun Baru sendiri, yaitu Tahun Baru Hijriah pada 1 Muharram.
“Untuk itu, kegiatan-kegiatan yang sifatnya euforia dan sifatnya bahagia daripada aksi-aksi seperti bakar lili, mercon, dan sebagainya, itu sangat tidak kita inginkan. Itu tidak ada
dilakukan di Aceh ini. Kita sangat berharap seluruh masyarakat di Aceh ini, baik yang muda mau pun yang tua, agar tidak melakukan hal-hal yang sifatnya untuk menyambut tahun baru 2020
tersebut,” kata Faisal Ali, saat dikonfirmasi, Senin (30/12).
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengkhususkan dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya keagamaan pada malam pergantian tahun tersebut. Hal itu bertujuan untuk menghindari dan
menutupi celah bagi kegiatan-kegiatan di luar keagamaan
“Makanya lebih baik, biasakan saja Tahun Baru Masehi ini, dibiasakan dengan hari-hari sebelumnya mau pun sesudah itu. Sebab itu tidak ada yang istimewa bagi orang Islam terhadap Tahun Baru,”
imbaunya.
Banda Aceh, IDN Times - Tahun 2019 akan segera berakhir dan tahun 2020 tinggal hitungan hari. Di setiap malam pergantian tahun tersebut, biasanya akan diperingati dengan berbagai kegiatan
mulai dari perayaan kembang api, petasan, terompet, dan kegiatan lainnya.
Meski pun demikian, tidak semua daerah memberikan izin warganya untuk merayakan pergantian tahun tersebut, salah satunya Provinsi Aceh. Daerah berjulukan Serambi Makkah ini secara tegas
mengimbau warganya untuk tidak memeriahkan pergantian tahun Masehi itu.
Imbauan pelarangan itu pun tidak hanya disampaikan oleh pemerintah provinsi, namun juga hingga pemerintah setingkat kabupaten kota hingga lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
Bahkan, untuk memastikan tidak adanya perayaan, pihak kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) serta lembaga lainnya pun dikerahkan untuk mengawasi.
Imbauan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui surat bernomor 003.2/22093 yang diteken dan dikeluarkan pada Rabu 18 Desember 2019 lalu.
Ada pun dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh melarang warga menghidupkan kembang api, petasan, meniup terompet, balap, serta kegiatan yang tidak bermanfaat.
"Agar di malam pergantian tahun baru 1 Januari 2020 tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan
lainnya yang tidak bermanfaat, bertentangan dengan Syariat Islam," tulis Nova dalam surat tersebut.
Tak hanya melarang merayakan, masyarakat juga diimbau agar tidak memperjualbelikan hal-hal berbau perayaan malam tahun baru. Misalnya, tidak menjual petasan, terompet mau pun kembang api dan
sejenisnya. Selain itu, warga juga diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap satu dalam kesatuan.
"Memperkokoh kesatuan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat," ujar Nova dalam imbauan.
"Meningkatkan kepedulian dan menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama serta melanggar Peraturan Perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam,"
sebutnya lagi pada poin terakhir surat.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, imbauan serupa juga telah dikeluarkan oleh sebagian wali kota maupun bupati di Aceh. Dalam pengamanan
malam pergantian tahun tersebut, akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) untuk mengawal agar tidak adanya perayaan.
"Nanti akan dilakukan pengawalan oleh Dinas Syariat Islam dan Satpol PP-WH Aceh serta kabupaten kota," kata Iswanto, Senin (30/12).
Pemerintah Kota Sabang juga mengeluarkan larangan perayaan pergantian tahun. Tak hanya melarang kegiatan bernuansa euforia, warga mau pun wisatawan yang datang ke kota paling barat Indonesia
ini pun melarang kegiatan berbau Islami, seperti dzikir, yasinan, tausih, atau lainnya.
“Ini merupakan salah satu keseriusan Pemko Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kita mengimbau agar warga tidak merayakan tahun baru, karena tidak sesuai adat dan istiadat,” kata Wali
Kota Sabang Nazaruddin, melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (30/12).
Meski pun demikian, Pemerintah Kota Sabang tidak melarang para wisatawan untuk datang berlibur. Akan tetapi, ia berharap para wisatawan dapat menghormati serta mematuhi peraturan daerah
setempat dan tidak melanggar norma dan budaya Sabang.
Wakil Ketua Umum MPU Aceh, Faisal Ali, menyampaikan kepada masyarakat di Aceh agar tidak melakukan aktivitas apapun berkaitan dengan tanggal 1 Januari atau penyambutan tahun 2020.
Sebab dikatakannya, tindakan itu tidak perlu dilakukan, mengingat umat Islam juga memiliki Tahun Baru sendiri, yaitu Tahun Baru Hijriah pada 1 Muharram.
“Untuk itu, kegiatan-kegiatan yang sifatnya euforia dan sifatnya bahagia daripada aksi-aksi seperti bakar lili, mercon, dan sebagainya, itu sangat tidak kita inginkan. Itu tidak ada
dilakukan di Aceh ini. Kita sangat berharap seluruh masyarakat di Aceh ini, baik yang muda mau pun yang tua, agar tidak melakukan hal-hal yang sifatnya untuk menyambut tahun baru 2020
tersebut,” kata Faisal Ali, saat dikonfirmasi, Senin (30/12).
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengkhususkan dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya keagamaan pada malam pergantian tahun tersebut. Hal itu bertujuan untuk menghindari dan
menutupi celah bagi kegiatan-kegiatan di luar keagamaan
“Makanya lebih baik, biasakan saja Tahun Baru Masehi ini, dibiasakan dengan hari-hari sebelumnya mau pun sesudah itu. Sebab itu tidak ada yang istimewa bagi orang Islam terhadap Tahun Baru,”
imbaunya.