Rsl dan tr akhirnya ditetapkan jadi tersangka


Rsl dan tr akhirnya ditetapkan jadi tersangka

Play all audios:


jpnn.com, BINTAN - Penyidik Kejari Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri akhirnya menetapkan dua pejabat BUMD PT Bintan Inti Sukses (BIS) berinisial RSL dan TR, sebagai tersangka kasus dugaan


korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek tahun 2016-2017. Tersangka RSL merupakan direktur PT BIS dan tersangka TR selaku kepala divisi keuangan BUMD itu. "TR langsung kami tahan


di Rutan Tanjungpinang. Sementara RSL belum ditahan, karena dinyatakan positif Covid-19 dan masih dirawat," kata Kajari Bintan Sigit Prabowo dalam siaran pers tertulis, Kamis (10/12).


Baca Juga: Kronologi kasus ini berawal dari pembentukan PT BIS berdasarkan Perda Bintan Nomor 2 Tahun 2007 tanggal 9 Januari 2007 sebagaimana telah diubah Perda Bintan Nomor 3 Tahun 2010


tanggal 24 Mei 2010. BUMD itu dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bintan, sesuai pasal 3 ayat (1) anggaran dasar menerangkan maksud dan tujuan dari perseroan ini ialah


berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan umum, perindustrian, pertambangan, pertanian, pariwisata dan jasa. Dijelaskan Sigit, pada 2015 ada sekitar Rp 3,6 miliar dana penyertaan modal


Pemda Bintan di rekening PT BIS dikelola oleh RSL dan TR. Baca Juga: Namun, dana tersebut digunakan di luar maksud dan tujuan perusahaan, yaitu melaksanakan kegiatan usaha bersama pihak


ketiga berjumlah enam pihak swasta dengan cara peminjaman modal atau penyandang dana layaknya fungsi bank dan satu waralaba tanpa diketahui oleh Dewan Komisaris PT BIS. "Atas seluruh


kegiatan RSL dan TR tersebut, hingga tahun 2020 modal PT BIS sebagian belum kembali dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp 1,7 miliar," ungkap Sigit.