Pemkot bogor terapkan ganjil genap setiap akhir pekan


Pemkot bogor terapkan ganjil genap setiap akhir pekan

Play all audios:


tirto.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor setiap akhir pekan demi


mengurai mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19.__ "Kami forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14


hari ke depan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Kamis (4/2/2021), dikutip dari _Antara_. Bima menjelaskan kebijakan tersebut segera disosialisasikan pada Jumat (5/2/2021), dan mulai


berlaku pada Sabtu (6/2/2021) di ruas jalan utama Kota Bogor.__ "Kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Mulai hari ini dan besok masih sosialisasi sehingga mulai Sabtu dan Minggu


besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini," kata Bima.__ Ia menerangkan penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil


atau genapnya plat nomor kendaraan. "Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa


melintas di tanggal genap," katanya. Bima menilai bahwa kebijakan tersebut lebih efektif untuk menekan angka penularan COVID-19, dibandingkan dengan menerapkan sistem karantina wilayah.


"Tentunya Ini memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa. Karena itu insyaallah kami aparatur, mulai dari Dishub, Satpol PP, TNI-Polri akan mengerahkan sumber daya


semaksimal mungkin,” kata dia. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan siap mendukung upaya menekan tingginya mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap kendaraan.


“Check point akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara plat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk


tidak masuk ke Kota Bogor," ujarnya. Baca juga: __ TIRTO.ID - Hukum Sumber: Antara Penulis: Gilang Ramadhan Editor: Gilang Ramadhan