Ppkm mikro bandung: pemkot wajibkan warga minta surat bepergian
- Select a language for the TTS:
- Indonesian Female
- Indonesian Male
- Language selected: (auto detect) - ID
Play all audios:

tirto.id - Warga Kota Bandung yang berada di lokasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, diwajibkan meminta surat pengantar apabila ingin bepergian. __ Aturan tersebut
tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian
COVID-19. "Warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada Satgas tingkat Kecamatan atau Satgas tingkat Kelurahan di wilayah
PSBM yang bersangkutan," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam Perwali tersebut di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). __ Namun ada sejumlah kategori warga yang dikecualikan
untuk meminta surat pengantar itu apabila ingin bepergian. Yakni warga yang mempunyai kepentingan mendesak seperti pelayanan kesehatan dan kebutuhan pangan. __ Sehingga warga yang tidak
termasuk ke dalam kategori itu, dilarang ke luar atau masuk ke wilayah PPKM mikro tersebut. Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat 5 Perwali Nomor 5 Tahun 2021 itu. Selain itu, orang yang
berasal dari luar pun tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah PPKM Mikro. Adapun berdasarkan aturan di Perwal itu, PPKM Mikro memiliki jangka waktu masa inkubasi terpanjang selama 14
hari. "Dan dapat diperpanjang atau diakhiri, sesuai hasil evaluasi Satgas Tingkat Kota," kata Oded dalam Perwal itu. Sejauh ini, Oded meminta kepada aparat di kecamatan untuk
mendata wilayah mana saja yang perlu diterapkan PPKM mikro tersebut. Karena dengan adanya Perwal terbaru itu, menurutnya mekanisme PPKM mikro itu sudah ditetapkan. "Camat dan lurah agar
mereka betul-betul merespon positif, melihat turun ke bawah ke lapangan di mana saja kira-kira yang masih membutuhkan adanya posko," kata Oded, seperti dilansir Antara. Baca juga: __
TIRTO.ID - Sosial budaya Penulis: Yandri Daniel Damaledo Editor: Agung DH