Ratna tuding jpu lupakan tanggung jawab sebagai penegak hukum
- Select a language for the TTS:
- Indonesian Female
- Indonesian Male
- Language selected: (auto detect) - ID
Play all audios:

tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melupakan tanggung jawab sebagai penegak hukum. __ Hal itu disampaikan Ratna saat
menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Ratna mengatakan, JPU juga telah mendesak agar dirinya dipenjara, namun mengabaikan asas objektivitas,
kejujuran dan keadilan.__ "Sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang atau sekelompok pejabat 'penegak hukum' apa pun kedudukannya, apa pun alasannya terutama di
negeri ini, sebagai bangsa yang sedang berjuang menjadi negara hukum yang kuat," ucapnya.__ Menurut Ratna, sampai sejauh ini tidak ada saksi yang menguatkan bahwa dirinya sengaja
menyebarkan berita bohong kepada publik, terutama di media sosial. "Fakta persidangan juga membuktikan bahwa saya sama sekali tidak menyebarkan kebohongan saya di media sosial,"
kata dia. Sebab, kata dia, penyebaran berita bohong itu hanya dilakukan kepada kerabat dan keluarga dekatnya saja. Oleh sebab itu, Ratna tegas menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuntutan
pasal yang dianggapnya tidak tepat. "Sehingga tindakan Jaksa Penuntut Umum menuntut saya dengan melanggar pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana adalah
tindakan tidak adil dan semena-mena," ungkapnya. Sementara itu, kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan kliennya sudah meminta agar politikus Gerindra Fadli Zon dan Rocky Gerung tidak
menyebarluaskan berita bohong itu. Untuk itu, kuasa hukum menolak kliennya dianggap dengan sengaja menyebarkan hoaks. Mereka merasa tuntutan jaksa tidak tepat. "[Ratna] meminta kepada
Fadli Zon dan saksi Rocky Gerung agar gambar dan cerita penganiayaan untuk tidak disebarkan ke publik," tegas Desmihardi di lokasi yang sama. Di sisi lain, salah satu JPU, Daroe Tri
Sardono menyatakan, tuntutan kepada Ratna itu dilakukan hanya semata-mata karena dirinya menjalankan tugas. Sehingga, ia menampik bila dituding memaksakan tuntutan kepada Ratna. "Kami
adalah jaksa, tentu kami bergerak sesuai koridor hukum, tidak ada kepentingan lain apalagi politis," tegas Daroe. Baca juga: __ TIRTO.ID - Hukum Reporter: Felix Nathaniel Penulis: Felix
Nathaniel Editor: Alexander Haryanto