Saksi dari pokja bakti kominfo, beberkan proses prakualifikasi hingga tender dalam proyek menara bts - tribunnews. Com
- Select a language for the TTS:
- Indonesian Female
- Indonesian Male
- Language selected: (auto detect) - ID
Play all audios:

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, FAHMI RAMADHAN TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja)
Pengadaan Penyedia, Gumala Warman mengatakan bahwa proses prakualifikasi proyek BTS dilakukan secara manual. Adapun kata Gumala hal itu dilakukan berdasarkan perintah Direktur Utama Bakti
Anang Achmad Latif yang juga terdakwa dalam kasus tersebut. Terkait hal itu, terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Gumala mengenai metode yang digunakan dalam proses
pelelangan proyek BTS. "Saudara tau metode yang digunakan untuk pelelangan ini pakai sistem manual kah atau elektronik?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta
Pusat, Rabu (9/8/2023). "Untuk prakualifikasi manual pak," jawab Gumala. Lebih lanjut adapun dalam proses pelelangan itu, Gumala menuturkan bahwa terdapat tahapan yang mesti
dilakukan berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Dirut Bakti. "Yang dijelaskan untuk melakukan aktivitas pengadaan elektronik itu saat tender. Jadi ada tahapan yang disebutkan disitu
untuk menyampaikan dokumen online di Ariba," ucapnya. Gumala pun menjelaskan mengenai tahapan yang dilalui pada saat proses pelelangan proyek itu berlangsung. Dalam praktiknya terdapat
dua tahap yang dilalui yakni tahap pra kualifikasi dan tahap pra tender. Untuk proses prakualifikasi, dijelaskan Gumala nantinya para peserta lelang dari tahap itu akan diumumkan melalui
website Bakti lalu disampaikan dokumennya secara hardcopy. "Jadi yang disebutkan manual itu seperti itu pak," jelasnya. Kemudian setelah Pokja akan melakukan tahap evaluasi atas
proses pra kualifikasi dan didapatkan lah peserta lolos prakualifikasi untuk melanjutkan proses tender. "Dalam proses tender tersebut dilakukan melalui sistem elektronik Ariba Bakti
berdasarkan Pasal 21 ayat 2," pungkasnya. Sebagai informasi, pada hari ini JPU menghadirkan tujuh orang saksi guna memberi keterangan untuk tiga terdakwa kasus korupsi BTS yakni
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Investment, Mukti
Ali. Dalam kasus ini selain tiga terdakwa tersebut, eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli HUDEV Universitas Indonesia Yohan
Suryanto juga turut jadi terdakwa. Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. BACA JUGA: 5 ANGGOTA POKJA PROYEK BTS DAPAT UANG TOTAL RP 500 JUTA DARI SESEORANG BERNAMA WINDI PURNAMA Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak
pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.