Ppdb dki jakarta tahun 2022 untuk jenjang sd, smp, dan sma, berikut syarat dan alur pendaftarannya - tribunnews. Com
- Select a language for the TTS:
- Indonesian Female
- Indonesian Male
- Language selected: (auto detect) - ID
Play all audios:

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Diketahui, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022
telah dibuka sejak Selasa (17/5/2022). Sebelum mendaftar, calon peserta harus melakukan pengajuan akun secara online terlebih dahulu. Pengajuan akun dapat dilakukan dengan mengakses laman
_ppdb.jakarta.go.id_. BACA JUGA: DAFTAR 15 SMA TERBAIK DI TANGERANG DAN TANGERANG SELATAN UNTUK REFERENSI PPDB 2022 BACA JUGA: PPDB JAWA BARAT SMA/SMK/SLB TAHUN 2022: SYARAT DOKUMEN, CARA
DAFTAR, DAN JADWAL TAHAP 1 2 SYARAT CALON PESERTA PPDB DKI JAKARTA TAHUN 2022 Berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari _ppdb.jakarta.go.id_: 1. CALON
PESERTA DIDIK BARU JENJANG SEKOLAH DASAR (SD) - Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022 - Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang - Tercatat
dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021 2. CALON PESERTA DIDIK BARU JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
(SMP) - Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021 - Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat - Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021